Bincangsyariah.Com-
Puasa merupakan ibadah yang paling disenangi di sisi Allah SWT. Dalam
surat Az-Zumar Allah berfirman “Semua amal Bani Adam akan dilipat
gandakan kebaikan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Kecuali
puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.”
Menurut Ibnu Abdul Baar ungkapan
puasa untukku menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang paling
dicintai-Nya dan hanya Allah yang mengetahui seberapa besar pahalanya.
Ini menjadikan puasa mempunyai kelebihan tersendiri dibandingkan ibadah
lainnya.
Karena di bulan Ramadan setiap
kebaikan Allah janjikan ganjaran berlipatganda, karena itulah Ramadan
sarat sebagai moment saling memberi, sebab setiap muslim berlomba-lomba
melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya.
Dalam beberapa daerah moment
tersebut larut dalam tradisi saling hantar makanan kepada kerabat
ataupun tetangga. Sedang di beberapa kota besar, tradisi itu terwujud
dalam tradisi menghantar makanan ke masjid untuk buka puasa para fakir
miskin, untuk pekerja yang dalam perjalanan pulangnya singgah berjamaah
di masjid, atau juga bagi para pencari ilmu jika masjid tersebut berada
di kawasan permukiman mahasiswa.
Bagi hamba yang menyisihkan sebagian
untuk memberikan hidangan berbuka bagi orang yang puasa dijanjikan
pahala sangat besar. Pahalanya sama besar seperti pahala orang yang
berpuasa. Demikian yang dijanjikan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad
Saw.,
«مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا»
“Nabi Muhammad Saw. bersabda,
‘Barang siapa memberi makan orang puasa maka baginya pahala seperti
orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang sedang
berpuasa itu sedikitpun.'” Tirmizi mengatakan hadis tersebut sebagai
hadis hasan shahih.
Menurut Mahmud Thahan mengutip
perkataan As-suyuti dalam Al-Rawi, bahwa ungkapan hasan sahih tersebut
menunjukkan perbedaan pendapat di antara ulama dalam menghukumi sebuah
hadis.
Artinya,
jika hadis tersebut memiliki satu jalur sanad maka hadis tersebut hasan
menurut kelompok yang satu dan sahih menurut kelompok satunya. Jika
memiliki dua jalur sanad, maka hadis tersebut hasan dari sanad ini dan
sahih berdasarkan sanad satunya.
Selain Tirmizi, hadis anjuran
memberi makan berbuka tersebut diriwayatkan oleh sejumlah ahli hadis
lainnya, di antaranya; An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Darimi, Ahmad,
Al-Thabari, Baihaqi, Ibnu ‘Akasir, Ibnu hibban.
Mengenai maksud hadis di atas
Al-‘Atsimin menjelaskan dalam kitabnya Syarah Riyadh al-Shalihin, bahwa
yang dimaksudkan berbuka disini adalah yang mengenyangkan karena yang
demikian lebih memberikan manfat bagi yang berpuasa.
Tetapi ada juga
sebagian ulama lainnya berpendapat sekalipun hanya kurma maka ia tetap
mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa.
Momen saling memberi akan semakin
bermakna tatkala orang yang menyantap hidangan buka puasa dari kita
mendoakan kita dengan doa yang diajarkan Nabi Muhammad Saw. Berikut ini:
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى
“Ya Allah, berilah ganti makanan
kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada
orang yang memberi minuman kepadaku (HR. Muslim)”
Mari kita manfaatkan bulan Ramadan
ini meraih pahala sebanyak-banyaknya. Jika punya rezeki lebih mari kita
saling berbagi. Baik berupa makanan besar/ makan malam, kue, kurma,
ataupun hanya dengan segelas minuman manis. Jika itu semua ikhlas karena
Allah Ta’ala, Ia membalasnya dengan memberikan keutamaan yang
disebutkan di atas. Allahu a’lam***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar